Diduga Menipu Rp 12 Miliar, Angela Lee Ditangkap Polisi

Angela Lee diduga melakukan penipuan senilai Rp 12 miliar.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 01 Mar 2018, 07:30 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 07:30 WIB
Angela Lee
Angela Lee (Instagram)

Liputan6.com, Jakarta - Nasib apes kembali menghampiri Angela Lee. Setelah hampir bunuh diri gara-gara terlilit utang Rp 25 miliar, artis sekaligus selebgram itu ditangkap polisi terkait kasus penipuan. Angela Lee bersama suaminya, David Hardian Sugito, diduga melakukan penipuan dan pencucian uang senilai Rp 12 miliar.

Angela Lee dan suami sempat diperiksa pada 5 Februari 2018. Usai pemeriksaan, polisi langsung menahan pelantun lagu "Mabok Congyang" itu.

"Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan," ungkap Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Are, seperti dilansir dari Kapanlagi.com pada Rabu (28/2/2018).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video berikut ini


Langgar Perjanjian

[Bintang] Angela Lee
Angela Lee (Instagram/angelalee87)

Menurut polisi, kasus penipuan Angela Lee bermula dari bisnis suaminya, David, dengan pria bernama Santoso. Pada kesepakatan awal, Santoso menginvestasikan uangnya untuk dikelola David ke dalam bisnis jual-beli mobil.

Namun, uang itu tak digunakan Angela dan David sesuai kesepakatan. David malah mengalokasikan investasi tersebut ke dalam bisnis tas yang dikelola Angela Lee.


Tidak Jujur

[Bintang] Angela Lee
Angela Lee dan suami (Instagram/angelalee87)

Setelah dua bulan, bisnis tersebut macet. Hingga akhirnya korban melaporkan Angela Lee dan David karena bertindak tidak jujur dalam bisnis.

"Dua bulan pertama bisnis tas impor yang dikelola pelaku berjalan lancar. Namun pada bulan Mei, bisnis jual-beli tas mulai macet. Tapi pelaku ini tidak jujur kepada orang yang melakukan investasi," ujar AKP Rony Are.


Rugi Rp 12 Miliar

Angela Lee
Angela Lee (Instagram)

Akibat penipuan itu, korban mengaku rugi hingga Rp 12 miliar. "Uang investasi dari korban sebesar Rp 12 miliar. Perjanjiannya ada keuntungan 10 persen. Enam persen untuk pelaku dan 4 persennya untuk yang investasi," jelasnya.

Hingga berita ini diunggah, Liputan6.com belum mendapat kabar jawaban dari pihak Angela Lee.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya