Sidang Lanjutan Kasus Senpi Ilegal, Gatot Brajamusti Ditemani Keluarga

Gatot Brajamusti ditemani anak dan istrinya.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 18 Apr 2018, 09:20 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 09:20 WIB
[Bintang] Gatot Brajamusti
"Kok enggak profesional? Jadi harus tunggu putus dulu? Saudara tidak dapat menghadirkan Terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan anda," ujar Guntur dalam persidangan. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang melilit Gatot Brajamusti molor dilakukan. Sejak terdakwa datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018) pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.35 WIB sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu tak kunjung terlaksana.  

Gatot Brajamusti masuk ke Ruang Sidang Mudjono, S.H, sejak pukul 16.40 WIB dengan kawalan dari petugas pengadilan. Mantan guru spiritual artis itu sempat melambaikan tangan ke arah awak media seraya menyatakan bahwa kondisi kesehatannya baik-baik saja. 

Setelah masuk ruangan persidangan, Gatot Brajamusti dengan sabar menunggu giliran sidang. Setidaknya hingga kini, sudah hampir tiga jam mantan ketua umum PARFI itu menunggu. 

 


Kegerahan

[Bintang] Gatot Brajamusti
Sidang kasus dugaan tindak asusila Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (16/1/2018). Aa Gatot hadir dengan tangan diborgol sambil memegang bungkusan plastik di kawal polisi. (Adrian Putra/Bintang.com)

Tampak istri dan anak Gatot Brajamusti menunggu di luar persidangan sambil sesekali mengintip. Pria yang sempat dikabarkan punya hubungan spesial dengan Reza Artamevia itu pun sempat ke luar ruang sidang seraya mengeluh kegerahan.  

Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas dua kasus tersebut. Selain itu, JPU juga meminta mantan guru spiritual Reza Artamevia itu untuk membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

 


Kasus Aa Gatot

[Bintang] Aa Gatot Brajamusti
Sidang Aa Gatot Brajamusti (Nurwahyunan/bintang.com)

Sarwoto menyatakan bahwa Gatot Brajamusti dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api. 

Selain kasus kepemilikan senjata dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlilit kasus narkoba dan pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT. Akibat dugaan tindak pelecehan seksual itu, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya