Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti dijadwalkan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto, terkait kasus kepemilikan senjata dan satwa liar.
Hal tersebut akan disampaikan Gatot Brajamusti melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Gatot Brajamusti tiba sekitar pukul 14.00 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Dengan mengenakan baju batik, mantan ketua umum PARFI itu tidak menunjukkan ekspresi wajah apa pun seraya terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan.
Advertisement
Seperti yang diketahui, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas dua kasus tersebut.
Baca Juga
Memiliki Satwa Dilindungi
Selain itu, JPU juga meminta mantan guru spiritual Reza Artamevia itu untuk membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sarwoto menyatakan bahwa Gatot Brajamusti dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Advertisement
Bersalah
Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sarwoto.
Ā
Hukuman Kasus Lain
Selain kasus kepemilikan senjata dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlilit kasus narkoba dan pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT.
Akibat dugaan tindak pelecehan seksual itu, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara.
Advertisement