Liputan6.com, Jakarta - Aktor Fachri Albar dijatuhi hukuman tujuh bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018). Keputusan dari itu begitu disyukuri oleh istri Fachri Albar, Renata Kusmanto.
“Apapun hasilnya, ini yang terbaik. Tapi dengan putusan itu pun saya sudah bersyukur," kata Renata Kusmanto usai sidang.
Tidak hanya Renata Kusmanto, Fachri Albar juga merasa puas dengan vonis tersebut. Dengan keputusan itu, Renata Kusmanto memastikan bahwa sang suami takkan naik banding. "Sudah puas dengan putusan tadi, jadi enggak akan banding," ujarnya.
Advertisement
Renata merasa tugasnya sebagai istri sekarang ini hanya tinggal mendampingi Fachri Albar dalam masa rehabilitasi. Ia juga mengungkapkan keinginannya dan suami untuk benar-benar bersih dari narkoba.
Baca Juga
Â
Kapok
"Dia (Fachri) sudah janji, sudah kapok banget juga. Sekarang tinggal support saja sih," ujar Renata Kusmanto.
Advertisement
Vonis 7 Bulan
Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan rehabilitasi kepada Fachri Albar dalam kasus narkoba Fachri Albar. Putra musisi rock Ahmad Albar itu terbukti bersalah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.