Tio Pakusadewo Resmi Jalani Proses Detoks

Tio Pakusadewo divonis 9 bulan rehabilitasi potong masa tahanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2018, 20:30 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 20:30 WIB
[Bintang] Tio Pakusadewo
Sidang putusan Tio Pakusadewo (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Tio Pakusadewo akhirnya resmi menjalani proses rehabilitasi melalui detoks. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis 9 bulan rehabilitasi potong masa tahanan. 

Tio Pakusadewo sempat digugat 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum namun akhirnya, pria berusia 54 tahun itu bisa bernafas lega. 

Menurut pengacara Tio Pakusadewo, kliennya tersebut sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur sejak minggu lalu.

"Sudah dong, dari minggu lalu. Setelah persidangan itu maunya langsung ke RSKO, cuma karena registrasinya hanya sampai jam 1 atau sampai jam 3, itu sudah tutup. Jadi besoknya kita pindah," ujar Aris Marasabessy (pengacara Tio Pakusodewo), saat dihubungi lewat telepon, Selasa (31/07/2018).

 

Detok

[Bintang] Tio Pakusadewo
Sidang putusan Tio Pakusadewo (Deki Prayoga/bintang.com)

Usai dimasukkan ke panti rehabilitasi, Tio langsung menjalani proses detoksifikasi. Proses tersebut berguna untuk mengeluarkan racun di dalam tubuh akibat mengonsumsi narkoba. Menurut pengacara Tio, kliennya belum boleh dijenguk selama menjalani proses detoks.

"Hingga hari ini kita belum bisa menjenguk, karena kan masih dalam proses detoksifikasi. setelah ini baru saya bisa lihat keadaannya. Proses detoksifikasi itu sampai 7 hari. Jadi hari ini batasnya terakhir. Mudah-mudahan besok bisa kita lihat keadaannya," jelasnya.

 

Lega

[Bintang] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo

Lebih lanjut, menurut sang pengacara, saat mendengar putusan Majelis Hakim, Tio mengaku sangat lega dan bahagia. Kapok pakai narkoba, kini Tio hanya ingin sembuh dan hidup lebih baik lagi.

"Yang pasti cuma satu sih, 'Alhamdulillah' gitu aja katanya. Intinya beliau itu mau sehat saat ini," pungkasnya.

Sumber: Kapanlagi.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya