Penyidik Bisa Kembali Periksa Luna Maya dan Cut Tari

Polri memastikan akan tetap menangani kasus video porno dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 07 Agu 2018, 14:40 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2018, 14:40 WIB
[Bintang] Luna Maya, Ariel NOAH, dan Cut Tary
Luna Maya, Ariel NOAH, dan Cut Tary. (Nurwahyunan/Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan praperadilan kasus pornografi yang menyeret dua artis cantik Luna Maya dan Cut Tari telah digelar. Sidang tersebut digelar pada Selasa (7/8/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasil sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Dengan begitu, status tersangka atas Luna Maya dan Cut Tari pun urung dicabut.

"Menimbang bahwa karena hingga saat ini termohon I (Polri) belum mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas perkara dan faktanya proses penyidikan atas perkara ini masih berjalan," kata Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, memastikan akan tetap menangani kasus video porno dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Ia juga mengatakan bahwa penyidik bisa saja kembali memeriksa saksi maupun Cut Tari dan Luna Maya.

 

Pemeriksaan Tambahan

Luna Maya - Cut Tari
Luna Maya - Cut Tari. (Liputan6.com/Istimewa)

"(Pemeriksaan) tergantung penyidik. Kalau penyidik membutuhkan pemeriksaan tambahan dari saksi-saksi ataupun dari LM dan CT, ya itu," ujar M Iqbal kepada wartawan pada Selasa (7/8/2018).

Seperti diketahui, sejak delapan tahun silam, polisi menetapkan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka tindak pidana pornografi. Keduanya dijerat Pasal 282 ayat (1) KUHP.

 

Menggantung

Luna Maya - Cut Tari
Luna Maya - Cut Tari. (Liputan6.com/Istimewa)

Polri menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 14 Juli 2010. Persoalan kasus 'menggantung' ini lah yang kemudian membuat LP3HI mengajukan permohonan praperadilan. 

LP3HI dalam permohonan praperadilan itu meminta hakim menyatakan para termohon yakni Polri dan Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.

LP3HI juga meminta hakim memutuskan memerintahkan Polri memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum/Kejaksaan dan tesrangka Cut Tari dan Luna Maya, serta memohon agar hakim praperadilan memutuskan memerintahkan para termohon merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya