Liputan6.com, Jakarta - Komika Mudy Taylor ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 0,18 gram. Mudy Taylor ditangkap dikediamannya di kawasan Tangerang Selatan, Sabtu (22/9/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabarnya, ini bukanlah kali pertama Mudy Taylor berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Sebelumnya Mudy Taylor sempat masuk penjara karena kepemilikan ganja
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih memeriksa Mudy Taylor terkait kepemilikan sabu.Â
Advertisement
Baca Juga
"Nanti kita cek dulu apakah yang bersangkutan (Mudy Taylor) pernah ditangkap karena kasus narkoba lain," ucap Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018)
Mendalami Kasus
Saat ini, polisi tengah fokus mendalami kasus kepemilikan sabu dari tangan Mudy Taylor. Polisi juga sedang memburu pria berinisial D, yang menjadi pemasok sabu buat Mudy Taylor sejak tahun 2014.
"Kita masih melakukan pengejaran inisial D. Semoga secepatnya kita tangkap. Dia mengaku sudah beli dari D sejak 2014," ujar Argo.
Advertisement
Diancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Mudy Taylor dijerat Undang-Undang tentang Narkotika. Komika yang kerap memainkan gitar saat melakukan stand up comedy ini diancam hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun.
"Kita kenakan UU Narkotika pasal 112. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Argo.