Liputan6.com, Jakarta - Dewi Perssik ditemani Angga Wijaya, suami dan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukumnya, resmi melaporkan Rosa Meldianti di ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018) atas pencemaran nama baik.
Tak hanya keponakannya, Dewi Perssik juga melaporkan manajemen yang menaungi Meldi, sapaan akrab Rosa Meldianti.
Menurut Dewi Perssik, manajemen juga ikut terlibat dalam pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Meldi untuk menaikan eksistensinya di industri musik dangdut Tanah Air dengan mendompleng nama Dewi Perssik.
Advertisement
"LP nomor 6026 tanggal 5 November 2018, pelapornya adaah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik. Terlapornya dua orang yang satu inisial RM, yang katanya penyanyi dangdut. Satu lagi inisial DS dari manajemen artis yang menanungi RM," kata Hotman Paris usai membuat laporan.
Baca Juga
Ancaman 4 Tahun Penjara
Tiga pasal diajukan Hotman Paris kepada dua orang yang dilaporkan Dewi Perssik. Mereka diancam hukuman empat tahun penjara akibat perbuatannya yang telah meresahkan dan membuat nama baik Dewi Perssik tercoreng.
"Yang dilaporin ada tiga pasal yang pada dasarnya adalah sama yaitu dugaan pencemaran nama baik. Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310, 311 pencemaran nama baik KUHP Pidana," ujar Hotman Paris.
Advertisement
Tindak Lanjut Somasi
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi yang dilakukan Dewi Perssik terhadap keponakannya tapi tak diindahkan. Rosa Meldianti juga sempat mengutarakan kalau payudara dan bokong Dewi Perssik palsu. Selain itu, Dewi Perssik juga dianggap sebagai wanita penghibur.
"Mengenai apa yang dituduhkan anda sudah tahu yaitu, dugaan adanya di Instagram satu beberapa bagian KW, yang kedua dugaan kata L (lonte). Yang ketiga dugaan tak pernah ngebiayain, ada juga YouTube pembicaraan keluarga yang disebarkan tanpa izin," kata Hotman Paris.