Liputan6.com, Jakarta Berita bahwa Lee Jong Suk dideportasi dari Indonesia, tentu mengejutkan para penggemar aktor ini di Tanah Air. Apalagi, ia baru menggelar fan meeting di Jakarta pada Sabtu (3/11/2018) lalu.
Di media sosial, para penggemar Lee Jong Suk langsung mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sang aktor.
Teodorus Simarmata, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, menegaskan bahwa deportasi ini adalah konsekuensi dari penyalahgunaan visa Lee Jong Suk ke Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Deportasinya sendiri adalah tindakan pemulangan secara paksa yang jadi konsekuensinya," tutur Teodorus Simarmata saat dihubungi via telepon pada Selasa (6/11/2018).
Sementara itu, para penggemar juga bertanya-tanya apakah Lee Jong Suk bisa kembali menyambangi Indonesia setelah dideportasi.
Bisakah Kembali?
Mengenai hal ini Teodorus Simarmata mengatakan bahwa ke depannya Lee Jong Suk masih bisa masuk ke Indonesia, dengan beberapa catatan.
"Kalau ke depannya ada iktikad baik dan tidak ada masalah lain (saat mengurus izin kedatangan), saya rasa tidak ada masalah. Asal sesuai dengan prosedur," tuturnya.
Advertisement
Fan Meeting Berujung Deportasi
Seperti diberitakan sebelumnya, Lee Jong Suk dideportasi pada Senin (5/11/2018) malam karena menggunakan visa on arrival. Seharusnya, pemain serial I Can Hear Your Voice ini menggunakan visa kerja.
"Jadi hasil dari pengawasan imigrasi Jakarta Selatan, Mr Lee Jong Suk terbukti menyalahgunakan perizinannya. Jadi malam ini sudah dideportasi ke Korea," tutur Teodorus Simamarta saat dihubungi pada Senin malam.
Namun dalam unggahannya di media sosial sebelumnya, Lee Jong Suk sempat mengatakan bahwa insiden ini terjadi karena tindakan promotor di Indonesia. Ia menyebut promotor telah melaporkan keuntungan fan meeting yang lebih kecil dari seharusnya, kepada instansi pajak.
Sementara itu sampai saat berita ditulis, pihak Yes24 sebagai promotor fan meeting tersebut, belum merespons saat dicoba untuk dihubungi.