Angel Lelga Hadiri Gelar Perkara Kasus Perzinaan, Polisi Beberkan Hasilnya

Angel Lelga dan Fiki Alman hadir ke Polres Jakarta Selatan untuk menjalani gelar perkara atas laporan Vicky Prasetyo.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 20 Des 2018, 10:30 WIB
Angel Lelga
Angel Lelga dan Fiki Alman hadir ke Polres Jakarta Selatan untuk menjalani gelar perkara atas laporan Vicky Prasetyo. © instagram.com/angellelga

Liputan6.com, Jakarta - Angel Lelga ditemani Fiki Alman mendatangi Polres Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018). Kehadiran mereka untuk menjalani gelar perkara atas laporan Vicky Prasetyo terkait kasus perzinaan.

Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menyatakan Angel Lelga dan Fiki Alman tidak terbukti melakukan perzinaan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara tentunya dengan mengundang semua pihak. Maka tadi kedua belah pihak sudah diundang, kemudian digelar lebih dalam dan dari hasil yang sudah diputuskan dari gelar tindak pidana yang dilakukan dari aspek perzinaannya itu dari hasil visum itu tidak ditemukan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Indra Jafar, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Hasil visum dari keterangan dokter pun negatif. Berarti Angel Lelga dan Fiki terbukti tidak melakukan hubungan intim seperti yang dituduhkan Vicky Prasetyo. 

Tidak Ada Bekas

Angel Lelga (Foto: Instagram)
Angel Lelga (Foto: Instagram)

Dokter pun telah memberikan keterangan secara tertulis dan menyatakan tidak ada bekas-bekas persetubuhan antara Angel Lelga dan Fiki Alman.

"Kemudian diperiksa secara laboratorium hasil forensiknya sudah dicek dan hasilnya sudah ada bahwa tidak ada bekas mereka habis melakukan persetububuhan di situ. Kemudian kita juga sudah mengundang ahli pidana bahwa dengan tidak adanya bukti hasil forensik maupun hasil visum, maka ini tidak ada unsurnya pun tidak terpenuhi bahwa telah terjadi tindak pidana perzinaan," lanjutnya.

 

Belum Ada SP3

Angel Lelga (Foto: Instagram)
Angel Lelga (Foto: Instagram)

Meski Angel Lelga dan Fiki Alman sudah terbukti tidak melakukan perzinaan, polisi belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) karena masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Belum (SP3). Nanti kita akan berikan kepastian hukum kepada mereka ya, kepada yang diduga atas sebagai terlapor (Angel Lelga), kita akan berikan kepastian hukum pada dia," pungkas Kombes Pol. Indra Jafar. (Nuzulur Rakhmah/Kapanlagi.com)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya