Seungri BigBang Terancam Hukuman Penjara 3 Tahun

Saat ini, kasus yang membelit Seungri Bigbang masih dalam tahap penyelidikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2019, 16:30 WIB
[Bintang] Seungri BigBang Mengaku Pernah Gagal Dalam Dunia Bisnis
Saat ini, kasus yang membelit Seungri Bigbang masih dalam tahap penyelidikan. (Foto: instagram.com/seungriseyo)

JawaPos.com, Seoul - Saat ini, kasus yang membelit Seungri Bigbang masih dalam tahap penyelidikan. Pada Selasa (12/3/2019), sejumlah pengacara mengeluarkan pendapatnya tentang kasus yang melibatkan personel Bigbang ini di acara Kim Hyun Jung News Show di CBS Radio.

Mereka sudah memperkirakan hukuman yang akan dialami Seungri Bigbang.

"Untuk Seungri Bigbang, kasusnya berkaitan dengan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Pengaturan Seks Komersial. Jika tuduhan itu benar, ia dikenai hukuman kurang dari tiga tahun penjara, dan denda lebih kecil dari 30 juta Won (Rp 377 juta)," ungkap pengacara Baek Sung Moon, seperti dilansir Soompi.

Pengacara No Young Hee berbicara mengenai kasus yang membelit Jung Joon Young dan hukumannya juga.

 

Jung Joong Young 5 Tahun Penjara

Jung Joon Young (Instagram/ sun4finger)
Jung Joon Young (Instagram/ sun4finger)

"Pengambilan video secara ilegal itu melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dan lain-lain dari Kejahatan Seksual. Itu kejahatan yang jauh lebih besar daripada pengaturan tindakan seks komersial," terangnya.

Menurut Pasal 14 tentang Mengambil Foto Menggunakan Kamera, dan lain-lain dari Undang-Undang tentang Kasus Khusus Khusus Mengenai Hukuman, dan lain-lain dari Kejahatan Seksual, merekam bagian tubuh orang lain tanpa persetujuannya, mengarah pada hukuman kurang dari lima tahun penjara dan denda kurang dari 30 juta Won.

Kemudian, menyebarkan foto atau video secara ilegal, mengarah pada hukuman tambahan. Apabila seseorang yang difilmkan setuju untuk direkam, tetapi tidak untuk disebarkan, maka pelaku akan dihukum kurang dari 5 tahun penjara dan denda kurang dari 30 juta Won. 

7 Tahun Penjara

[Bintang] Jung Joon Young
Jung Joon Young klarifikasi kasus pelecehan seksual yang menyeret namanya dan dan sang mantan. (AllKpop)

Tidak hanya itu, apabila gambar atau video yang dibagikan memiliki tujuan komersial, maka pelaku bisa mendapat hukuman kurang dari 7 tahun penjara dan denda kurang dari 30 juta Won. 

Hadiri Investigasi

[Bintang] Seungri BigBang Mengaku Pernah Gagal Dalam Dunia Bisnis
(Foto: instagram.com/seungriseyo)

Adapun Seungri Bigbang dan Jung Joon Young sendiri akan menghadiri investigasi polisi atas kasus yang menjerat mereka pada Kamis (14/3/2019).

Seperti diketahui, pemeriksaan mereka dilakukan bareng-bareng karena dilakukan dalam sebuah grup chat yang sama. Keberadaan grup chat yang membagikan video dari kamera tersembunyi pertama kali terungkap ada Senin (11/3/2019) dari laporan eksklusif SBS funE.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya