Liputan6.com, Jakarta - Rhoma Irama, ayah dari Ridho Rhoma, menegaskan bahwa putranya tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan terkait kasus narkoba yang kembali bergulir.
Seperti diketahui, Majelis Hakim telah memvonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma.
Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung. Alhasil, vonis Ridho Rhoma ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan dan yang bersangkutan harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara.
Advertisement
Terkait pemanggilan tersebut, Rhoma Irama mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan surat pemanggilan resmi tersebut.
Baca Juga
Â
Tunggu Salinan Putusan MA
"Jadi hari ini Ridho belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Secara hukum, eksekusi bisa dilakukan kalau Ridho sudah menerima salinan dan petikan putusan dari MA (kasasi). Itu pengacara harus menerima itu dulu baru eksekusi dilakukan. Tapi sampai detik ini Ridho dan pengacaranya belum menerima itu semua,“ kata Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Kendati demikian, Rhoma Irama mengatakan bahwa anaknya itu tidak bermaksud untuk tidak menaati hukum. Justru sebaliknya, mengadu ke undang-undang yang berlaku, Ridho Rhoma justru menaati hukum.
"Jadi bukan maksud untuk Ridho tidak taat hukum (karena tidak memenuhi panggilan). Tetapi, Ridho malah taat hukum sesuai UU,“ lanjutnya.
Advertisement