Liputan6.com, London - Ada yang istimewa dalam pengumuman nama anak Meghan Markle dan Pangeran Harry, Archie Harrison Mountbatten-Windsor. Yakni, tak ada titel kebangsawanan yang menyertai nama putra pertama pasangan ini.
Dilansir dari Time, Kamis (9/5/2019), sebenarnya Pangeran Harry dan Meghan Markle bisa menyematkan titel Earl of Dumbarton dalam nama anaknya. Ini, adalah gelar sekunder yang dimiliki oleh sang ayah.
Advertisement
Baca Juga
Namun, lewat informasi dari seorang sumber di Buckingham Palace, CNN melaporkan bahwa Pangeran Harry dan Meghan Markle memang tidak ingin memberikan titel tertentu kepada Archie.
Marlene Koenig, seorang penulis buku dan pakar dalam kerajaan Inggris dan Eropa, menganalisis alasan Meghan Markle dan Pangeran Harry mengambil keputusan ini.
"Ini adalah sikap mereka, bahwa mereka ingin kehidupan normal untuk anak-anak mereka," kata Koenig.
Menjaga Privasi
Koenig menambahkan, bila nantinya anak ini benar-benar dikenal dengan nama Archie, bukan Archie, Earl of Dumbarton, ini berarti Pangeran Harry dan Meghan Markle ingin menjaga privasi keluarganya. Tak hanya itu, Archie juga akan bebas dari acara maupun tugas kerajaan.
Dengan keputusan Meghan dan Harry, ada kemungkinan Ratu tak memberikan gelar pangeran, seperti yang ia lakukan untuk anak-anak Pangeran William.
"Sang Ratu bisa jadi tak menyukai hal ini, tapi ia cukup adil tentang apa yang ingin mereka lakukan. Ia mengerti bahwa [Harry dan Meghan] menginginkan kehidupan yang lebih normal," tuturnya menambahkan.
Advertisement
Bakal Bergelar Pangeran
Meski saat ini Archie memang tidak memiliki gelar pangeran, CNN melaporkan ia akan otomatis bergelar Royal Highness Prince Archie Harrison Mountbatten-Windsor saat Pangeran Charles naik takhta menjadi raja.