Liputan6.com, Jakarta - Bisnis mukena Syahrini tengah menjadi sorortan. Meski dijual dengan harga Rp 3,5 juta, namun 5.000 stel mukena Syahrini tetap laris di pasaran.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) Kemenkeu menghitung nominal pajak yang harus dikeluarkan Syahrini dari hasil penjualannya itu.
Lewat akun media sosial Twitter @DitjenPajak RI, DJP merilis hasil hitungan pajaknya. Penjualan mukena 5.000 buah@ Rp 3,5 juta. Rp 3.500.000x5.000= Rp 17,5 miliar. PPN=Rp 1,75 miliar.
Advertisement
Ditanya mengenai hal tersebut saat memberi santunan kepada anak yatim di Masjid Az Zikra, Jawa Barat beberapa waktu lalu, Syahrini enggan membahasnya.
"Saya enggak mau bahas di luar acara berbagi anak yatim ini," kata Syahrini didampingi Reino Barack.
Baca Juga
Menghindar
Belum pasti jawaban Syahrini ditanya mengenai pajak tersebut, saat ditanya lagi pemilik nama lengkap Rini Fatimah Zaelani itu tetap enggan menjawabnya. "Enggak mau ah, next," ucapnya.
Advertisement