Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa

Keberatan, Ahmad Dhani dipastikan akan mengajukan banding.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 11 Jun 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2019, 15:00 WIB
[Bintang] Ahmad Dhani
Keberatan, Ahmad Dhani dipastikan akan mengajukan banding.(Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, kasus pencemaran nama baik dalam video ujaran idiot Ahmad Dhani sampai pada agenda putusan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakimnketia, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas vonis ini, pihak keluarga Ahmad Dhani mengaku kecewa. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam.

 


Ajukan Banding

[Bintang] Ahmad Dhani
Setelah sang istri, Mulan Jameela melakukan sesi curhat kepada Deddy Corbuzier, kini Ahmad Dhani pun melakukan hal serupa. Pentolan grup band Dewa 19 ini juga membeberkan perihal kontroversi hubungannya dengan Maia dan Mulan. (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Ya kecewa, cuma berucap idiot karena di persekusi tapi dihukum satu tahun. Sedangkan yang melakukan persekusi tidak dinyatakan bersalah," imbuh Hendarsam, melalui sambungan telepon, Selasa (11/6/2019).

Karena keberatan, Ahmad Dhani dipastikan akan mengajukan banding. "Kita pasti banding secepatnya," tegas Hendarsam.

 


Lebih Ringan

Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ditemani Mulan dan El
Musisi Ahmad Dhani hadir dalam lanjutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (17/9). Dhani tampak mengenakan blangkon saat menjalani sidang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, suami Mulan Jameela itu dibayangi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya Ahmad Dhani dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya