Jadi Tersangka, Ini Motif Kriss Hatta Lakukan Dugaan Penganiayaan

Anthony diketahui dipukul di bagian hidung oleh Kriss Hatta.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 24 Jul 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2019, 18:00 WIB
Kriss Hatta (Foto: Zulfa Ayu Sundari)
Anthony diketahui dipukul di bagian hidung oleh Kriss Hatta. (Foto: Zulfa Ayu Sundari)

Liputan6.com, Jakarta - Presenter Kriss Hatta kembali berurusan dengan polisi. Mantan Hilda Vitria ini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kasus ini berawal dari laporan seorang artis bernama Anthony pada April 2019 lalu. Anthony diketahui dipukul di bagian hidung oleh Kriss Hatta.

"Di sebuah cafe di daerah Jakarta terjadi cekcok. Temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban berniat melerai. Kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat rilis kasus di kantornya, Rabu (24/7/2019).

Sebelum menetapkan Kriss Hatta sebagai tersangka, polisi tentunya telah memeriksa sejumlah saksi dan menelaah barang bukti seperti CCTV di lokasi kejadian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


5 Saksi

[Bintang] Kriss Hatta
Adik mendiang Olga Syahputra itu juga mempertanyakan keabsahan pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria. Apalagi, ia tak melihat saksi dan tamu dalam video tersebut. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ada lima saksi di TKP, ada saksi satpam. Dan sudah dilakukan visum, kita juga sudah mendapatkan CCTV," paparnya. 


Pacar Diganggu

Kriss Hatta
Kriss Hatta [foto: instagram.com/krisshatta07]

Dalam rilis kasus tersebut, Kriss Hatta juga mengungkap kepada Kombes Argo Yuwono terkait motifnya melakukan penganiayaan. "Karena pacar pelaku diganggu oleh pelapor," tandas Argo Yuwono.

Dalam kasus ini, Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya