Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani dijadwalkan mendatangi panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2019). Hal ini merupakan buntut dari laporan Sajad Ukra atas kasus penelantaran anak mereka yang berinisial ARM.
Dalam surat panggilan, Nikita Mirzani juga diminta oleh kepolisian untuk membawa serta ARM untuk melakukan visum. Hal ini rupanya membuat Nikita Mirzani keberatan.
Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani pun memberi surat balasan kepada kepolisian. Ia meminta agar ARM tak dilibatkan dalam persoalan ini.Â
Advertisement
Baca Juga
"Jadi (anak) jangan dilibatkan dalam konflik hukum," ucapnya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (21/8/2019).
Â
Khawatir
Pertimbangannya adalah, ARM masih berusia lima tahun. Bila dilibatkan, Nikita Mirzani khawatir bila kasus ini akan berdampak buruk pada kondisi anaknya tercintanya itu.
"Apabila anak yang masih di bawah umur dilibatkan dalam proses hukum, akan berakibat tidak baik untuk perkembangan jasmani dan rohani anak," lanjut sang pengacara.
Â
Advertisement
Hak Asuh Anak
Sementara itu, dalam sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan 2015 silam, majelis hakim telah memutuskan bahwa hak asuh ARM berada di tangan ibunya.
"Berdasarkan putusan pengadilan agama Jakarta Selatan Nomor 1048/PDT G/ 2014/15 Februari 2015 di mana dalam amar putusan tersebut majelis hakim pengadilan agama Jakarta Selatan telah memutuskan dan menetapkan anak yang bernama Azka Raqila Mawardi berada dalam pemeliharaan Nikita Mirzani selaku ibu kandungnya," begitu isinya.