Rio Reifan Direhabilitasi di RSKO Cibubur

Dari assesment diketahui bahwa Rio Reifan memang positif menggunakan narkoba jenis sabu.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 04 Sep 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 15:30 WIB
Rio Reifan
Dari assesment diketahui bahwa Rio Reifan memang positif menggunakan narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rio Reifan telah menjalani assessment di Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Pada 23 Agustus 2019 lalu. Hasilnya telah keluar dan diserahkan kembali ke kepolisian.

Hasil assessment menunjukkan bahwa Rio Reifan disarankan untuk rehabilitasi. Ia akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Hasilnya adalah rekomendasi ya rehabilitasi rawat inap di laga rehab yang dituju pemerintah. Dalam hal ini di RSKO Cibubur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di kantornya, Rabu (4/9/2019).

Dari assesment diketahui bahwa Rio Reifan memang positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dan rehabilitasi dinilai jalan yang tepat untuk melepaskannya dari rasa candu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengandung Metafetamine

Rio Reifan
Artis sinetron Rio Reifan berada di dalam mobil untuk dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019). Tertangkap ketiga kali karena kasus narkoba, Rio Reifan dikirim ke RSKO Cibubur untuk jalani rehabilitasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Sudahh dilakukan uji lab, memang benar itu adalah narkotika jenis sabu yang mengandung metafetamine," jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

"Yang kedua dari darah mengandung juga metafetamine jadi positif metafetamine. Urin juga positif metafetamine," ia menyambung pernyataan.

 


Ditangkap di Rumah

20150629-Terjerat Kasus Narkoba, Begini Penampilan Pemain Sinetron Rio Reifan Saat Sidang-Jakarta-Rio Reifan 2
Bintang sinetron Rio Reifan memakai rompi tahanan saat akan menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Rio ditangkap pada 8 Januari lalu di dekat Apartemen Kalibata City, Jaksel. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Rio Reifan ditangkap di kediamannya pada 1 Agustus 2019. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya