Liputan6.com, Jakarta - Rio Reifan telah menjalani assessment di Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Pada 23 Agustus 2019 lalu. Hasilnya telah keluar dan diserahkan kembali ke kepolisian.
Hasil assessment menunjukkan bahwa Rio Reifan disarankan untuk rehabilitasi. Ia akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Advertisement
Baca Juga
"Hasilnya adalah rekomendasi ya rehabilitasi rawat inap di laga rehab yang dituju pemerintah. Dalam hal ini di RSKO Cibubur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di kantornya, Rabu (4/9/2019).
Dari assesment diketahui bahwa Rio Reifan memang positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dan rehabilitasi dinilai jalan yang tepat untuk melepaskannya dari rasa candu.
Â
Mengandung Metafetamine
"Sudahh dilakukan uji lab, memang benar itu adalah narkotika jenis sabu yang mengandung metafetamine," jelas Kombes Pol Argo Yuwono.
"Yang kedua dari darah mengandung juga metafetamine jadi positif metafetamine. Urin juga positif metafetamine," ia menyambung pernyataan.
Â
Advertisement
Ditangkap di Rumah
Rio Reifan ditangkap di kediamannya pada 1 Agustus 2019. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.