Liputan6.com, Jakarta Irwansyah dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Medina Zein atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Laporan tersebut dibuat Medina Zein, lantaran Irwansyah sebagai salah satu komisaris PT Bandung Berkah Bersama yang menaungi kue artis Bandung Makuta, dianggap telah menggelapkan uang hasil bisnis tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Medina Zein mengetahui hal itu, setelah ia melakukan audit keuangan perusahaan. "Medina Zein membuat laporan polisi atas tindakan pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Lukman Azhari, pengacara Medina Zein, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019)
"Terduga terlapornya direktur utama PT Bandung Berkah Bersama dan Irwansyah, yang menjadi komisaris PT Bandung Berkah Bersama," Lukman Azhari melanjutkan.
Semula Lancar
Awalnya, kata Medina Zein, tahun pertama berjalan dengan mulus tanpa cacat sedikit pun. Namun memasuki tahun kedua, ia mengaku tidak menerima keuntungan seperti yang ia rasakan sebelumnya. Padahal usaha tersebut berjalan dengan baik.
"Pada awalnya usaha ini berjalan dengan baik. Namun di tahun kedua sudah tidak ada pembagian profit. Memasuki tahun ketiga, Medina ada kecurigaan terkait keuangan perusahaan yang sudah tidak sehat. Karena ditemukannya sejumlah hutang perusahaan," sambung Lukman Azhari.
Advertisement
Tanya ke Irwansyah
Medina Zein sempat menanyakan hal itu langsung kepada Irwansyah. Namun jawaban suami Zaskia Sungkar dirasa tidak masuk akal.
"Medina menanyakan kepada Irwansyah, menurut Irwansyah kue dengan bisnis Bandung Makuta ini profitnya hanya tujuh persen. Menurut Medina Zein sebagai pebisnis, ini nggak masuk akal," tutur Lukman.
Curiga
Medina Zein merasa ada yang salah dalam perusahaan dan akhirnya berusaha mengaudit. Namun sebagai salah satu pemegang saham dirinya malah dipersulit.
"Medina Zein melakukan audit sekitar Juni 2019. Agak kesulitan mendapat data audit karena ada pemegang saham yang menolak permohonan audit. Kami juga bingung, kenapa dipersulit," ujar Lukman.
Advertisement
Terancam 5 Tahun Penjara
Atas dugaan penggelapan uang, Irwansyah dilaporkan dengan Pasal 374 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Sejauh ini sih terkena pasal 374 ya. Di mana penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena pencaharian atau karena dengan mendapatkan upah. Dan itu ancamannya lima tahun penjara," ujar Machi Ahmad, tim kuasa hukum Medina Zein.
Hingga berita ini dimuat, Irwansyah belum buka suara untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait masalah ini.