Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang melibatkan Trio Ikan Asin, yakni Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar, akhirnya rampung atau P21.
Untuk itu, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar dipindah dari tahanan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Trio Ikan Asin diketahui keluar dari rutan sekitar pukul 11.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Rey Utami menjadi orang pertama yang keluar dari gerbang tahanan sebelum Galih Ginanjar. Ia mengenakan busana lengan panjang yang dipandu dengan jilbab cokelat.Â
Memakai Kaus Hitam
Di belakang Rey Utami menyusul suaminya, Pablo Benua yang memakai kaus berwarna hitam. Tak lama kemudian Galih Ginanjar pun keluar.
Sayangnya, ia tak berbicara panjang lebar saat diberi dong pertanyaan oleh awak media. Mereka hanya menyampaikan bahwa kesehatannya dalam kondisi yang baik.
Advertisement
Respons Galih serta Rey
"Baik" kata Galih Ginanjar sembari berjalan ke mobil tahanan.
"Sehat," ucap Rey Utami secara singkat. Ia juga tak lupa melempar senyuman. Ketiganya kemudian diantar dengan mobil menuju Kejaksaan.
Menjadi Tersangka
Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua menjalani masa tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq.
Advertisement
Mengumbar Aib
Dalam konten video YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar dianggap telah mengumbar aib Fairuz yang tak lain adalah mantan istrinya sendiri.