Liputan6.com, Jakarta Diam-diam Jenita Janet menggugat cerai suaminya, Alif Hedi Nurmaulid ke Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. Gugatan itu dilayangkan pada Rabu (4/12/2019).
Kabar ini dibenarkan oleh panitera Pengadilan Agama Bekasi, Pariyanto. Jenita Janet mendaftar gugatan diwakili oleh kuasa hukumnya, DZ Finsa & Partners Law Firm.
"Benar. Cuma namanya kan bukan Jenita Janet, (Jeni) Juliana kan," panitera Pengadilan Agama Bekasi, Pariyanto saat ditemui di kantornya, Jumat (6/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Jadwal
Karena pemberkasan telah lengkap, Jenita Janet dan Alif Hedi Nurmaulid dijadwalkan segera menghadapi sidang cerai perdana.
"Udah ada ketentuan sidangnya. Jadwal sidangnya hari Selasa tanggal 17 Desember 2019," ujar Pariyanto.
Advertisement
Masalah
Masyarakat mungkin bertanya-tanya mengenai penyebab perceraian mereka. Sayangnya, panitera tak bisa membocorkan karena menyangkut masalah pribadi.
"Kalau masalah alasan kan itu agak prinsip ya, jadi kita enggak bisa mengutarakan alasannya," ia mengakhir.
Pernikahan
Jenita Janet diketahui sempat menikah dengan Alif Hedi Nurmaulid pada 2010. Karena terjadi percekcokan, sang suami pun menalak penyanyi berambut palsu tersebut.
Karena masih tertinggal rasa cinta, keduanya kembali bersama meski pada akhirnya Jenita Janet kembali menginginkan perceraian. Sejak awal karier Jenita memang sangat tertutup soal kehidupan asmara.
Advertisement