Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Peristiwa pelemparan asbak oleh Nikita Mirzani terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 2018. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief mengakibatkan luka pada wajah mantan suaminya tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Saksi Ahmad Dipo Ditiro mengalami luka memar dibagian kepala kiri, hidung, kelopak mata sesuai hasil visum 01561/B18000/2018 Kamis 5 Juli 2018 dokter Andika Putra di RS Pertamina Jakarta Selatan," kata JPU, Sigit Hendradi dalam persidangan.
Â
Penganiayaan Ringan
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal penganiayaan ringan. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.
Â
Advertisement
Pasal 351 KUHP
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum.
Â
Agenda Eksepsi
Sidang rencananya kembali digelar pada 2 Maret 2020 dengan agenda eksepsi atau nota keberatan.
Â
Advertisement
Persoalan Kurang Jelas
"Kita tunggu tanggal 2. kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.