Dugaan Penganiayaan, Nikita Mirzani Didakwa Hukuman 2 Tahun Penjara

Sidang Nikita Mirzani rencananya kembali digelar pada 2 Maret 2020 dengan agenda eksepsi atau nota keberatan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 24 Feb 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2020, 17:00 WIB
[Bintang] Nikita Mirzani
Sidang Nikita Mirzani rencananya kembali digelar pada 2 Maret 2020 dengan agenda eksepsi atau nota keberatan. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Peristiwa pelemparan asbak oleh Nikita Mirzani terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 2018. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief mengakibatkan luka pada wajah mantan suaminya tersebut.

"Saksi Ahmad Dipo Ditiro mengalami luka memar dibagian kepala kiri, hidung, kelopak mata sesuai hasil visum 01561/B18000/2018 Kamis 5 Juli 2018 dokter Andika Putra di RS Pertamina Jakarta Selatan," kata JPU, Sigit Hendradi dalam persidangan.

 

Penganiayaan Ringan

[Bintang] Nikita Mirzani
Belakangan ini, muncul kabar Nikita Mirzani tengah hamil dua bulan. Kabar itu menarik perhatian karena hingga kini ia belum menjelaskan terkait hubungannya dengan pengusaha Dipo Latief. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal penganiayaan ringan. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.

 

Pasal 351 KUHP

Nikita Mirzani (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)
Nikita Mirzani (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum.

 

Agenda Eksepsi

Sidang rencananya kembali digelar pada 2 Maret 2020 dengan agenda eksepsi atau nota keberatan.

 

Persoalan Kurang Jelas

"Kita tunggu tanggal 2. kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya