Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Jerry Aurum dengan hukuman 11 tahun penjara atas kasus narkotika. Sidang putusan sendiri telah digelar pada 24 Februari 2020.
Menurut Humas PN Jakarta Barat, mantan suami Denada ini sangat keberatan dengan keputusan hakim. Untuk itu Jerry Aurum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusannya sama dengan tuntutan, makanya mungkin merasa berat, apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangnnya dia (Jerry Aurum)," papar Humas PN Jakarta Barat, Agus Pambudi saat dihubungi wartawan, Kamis (19/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Banding
Dalam website PN Jakarta Barat, ayah satu anak ini telah membuat pemberitahuan permohonan banding pada 4 Maret 2020, dan menyerahkan permohonan banding pada 9 Maret 2020.
"Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa enggak terima dengan putusan hakim, itu aja. Otomatis terdakwa yang pegang kendali kalau minta banding, ya banding," paparnya.
Advertisement
Sidang
"Sidangnya kalau kita enggak tahu kapan digelarnya, biasanya PT tuh sidangnya langsung putusan tok, kemudin diberitahukan ke PN apakah naik, apakah turun (masa hukumannya)" sambung Agus Pambudi.
Bersalah
Majelis menyatakan bahwa Jerry Aurum bersalah karena terbukti memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, dan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat.
Selain vonis penjara 11 tahun, Jerry Aurum juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan.
Advertisement