Liputan6.com, Jakarta Youtuber Ferdian Paleka kembali menjadi perbincangan hangat. Selain dilaporkan karena ulahnya membuat video prank bagi-bagi sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan di Bandung, cara ia melarikan diri dari petugas kepolisian juga menarik perhatian.
Seperti diketahui, wilayah Jawa Barat sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dengan adanya aturan itu, pergerakan masyarakat terutama yang hendak mudik dibatasi.
Advertisement
Baca Juga
Meski angkutan yang beroperasi mengangkut kebutuhan pokok, keperluan medis dan urgensi terkait Covid-19 dikecualikan.
Sementara itu, Ferdian Paleka diketahui ditangkap bersama tiga orang lainnya termasuk M. Aidil, salah satu pelaku video prank. Adapun kendaraan yang digunakan Ferdian Paleka adalah mobil sedan berplat nomor B 1246 VCD. Petugas gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar mengejar sekaligus melakukan penangkapan pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Dari Bogor
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga angkat bicara soal pelarian Ferdian Paleka. Dia mengatakan, Ferdian dan Aidil berangkat dari Kota Bandung ke Kota Bogor terlebih dulu.
"Rute pelarian dia itu dari Bandung, tidak hari itu juga langsung ke Palembang. Dia ke Bogor dulu, baru ke Merak dan kemudian ke Palembang," kata Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Advertisement
Berhasil Lewat Perbatasan
Selama dalam pelarian, Ferdian melewati perbatasan. Diduga ia memanfaatkan kelengahan petugas saat ada pemeriksaan.
"Jadi tersangka memanfaatkan kelengahan petugas saat berbuka atau saat anggota sedang sahur. Tetapi bisa juga saat petugas ganti shift sehingga tersangka bisa menembus pemeriksaan," tutur Erlangga.
Manfaatkan Pergantian Shift
Menurut Erlangga, Pelabuhan Merak sudah disiagakan untuk mengantisipasi mudik. Namun, ada kemungkinan Ferdian dan Aidil memanfaatkan celah ketika ada shift pergantian penjaga.
"Untuk pos penyekatan sudah tergelar. Namun ada waktu jeda pergantian jaga, di situ kemungkinan memanfaatkannya," ujarnya.
Â
Advertisement
Ubah Gaya Rambut
Secara terpisah, Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menambahkan, pelaku Ferdian sengaja mengubah warna rambutnya agar bisa mengelabui petugas.
"Mereka memang yang pertama mengubah dirinya dengan cara mengecat rambut kemudian rambutnya dipotong," kata Ulung.
Â
UU ITE
Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan M. Aidil kini dikenai Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Selain itu penyidik huga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (Huyogo Simbolon)
Advertisement