Liputan6.com, Jakarta Suami Dhawiya Zaida, Muhammad Basurra divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakata Timur, Jumat (3/7/2020), terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya itu, pria yang menikahi Dhawiya pada 29 Maret 2019 juga didenda sebesar Rp 800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Perihal vonis tersebut Dhawiyah mengaku tidak bisa berbicara banyak. Kendati demikian, Dhawiyah akan mengupayakan agar suaminya mendapatkan keadilan dari kasus yang menjeratnya.
Advertisement
Baca Juga
"Saya benar-benar speechless, enggak bisa ngomong. Cuma saya akan tetap mengupayakan apapun yang jadi keadilan buat suami saya, pasti itu," ucap Dhawiya pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020).
Tak Jauh dari Tuntutan Jaksa
Apa yang dikatakan Dhawiya lantaran ia berkaca dari sidang tuntutan sebelumnya. Dimana jaksa menuntut hukuman dua tahun lebih berat dari vonis 5 tahun yang diterima oleh suaminya.
"Ya seperti yang sudah saya bayangkan juga bahwa dengan tuntutan 7 tahun dengan Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan artinya saya yakin putusan hakim enggak akan mungkin bisa jauh dari itu," kata Dhawiyah.
Advertisement
Banding
Kendati demikiam, Dhawiya akan terus berusaha dan berdoa agar hukuman suaminya bisa diringankan. Oleh karenanya, ia dan kuasa hukum suaminya, Malwan Hadiman akan melakukan banding terkait vonis tersebut.
"Langkah hukum yang kita ambil ini ke depannya ini upaya hukum banding,” kata Malwan.
Penangkapan
Sebelumnya, diberitakan Muhammad Basurrah ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada 5 Oktober 2019 di kawasan Cililitan, Jakarta. Dari hasil penangkapan Muhammad, polisi turut mengamankan bukti berupa tiga klip narkotika jenis sabu dengan total berat 1,07 gram.
Advertisement
Bukan Pertama
Muhammad Basurrah sebelumnya sudah ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Bersama Dhawiya, Muhammad ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta pada Februari 2018 hingga akhirnya dijatuhi hukuman rehabilitasi.