Liputan6.com, Jakarta Suami Dhawiya, Muhammad Basurrah dinyatakan bersalah atas tindak permufakatan jahat lantaran menyalahgunakan narkotika bersama terdakwa lainnya, Muhammad Syafiq.
Sidang vonis putusan suami Dhawiya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020). Sidang tersebut digelar secara virtual, dengan terdakwa dihadirkan lewat teleconference.
“Menyatakan terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dan terdakwa dua Muhammad Syafiq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan permufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum menguasai narkotika golongan satu dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Majelis Sutikna dalam sidang membacakan vonis terhadap suami Dhawiya.
Advertisement
Baca Juga
5 Tahun
Atas perbuatan tersebut, Muhammad Basurrah dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan," kata Hakim Sutikna.
Advertisement
Ditangkap
Sebelumnya, diberitakan Muhammad Basurrah ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada 5 Oktober 2019 di kawasan Cililitan, Jakarta. Dari hasil penangkapan Muhammad, polisi turut mengamankan bukti berupa tiga klip narkotika jenis sabu dengan total berat 1,07 gram.
Bukan yang Pertama
Muhammad Basurrah sebelumnya sudah ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Bersama Dhawiya, Muhammad ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta pada Februari 2018 hingga akhirnya dijatuhi hukuman rehabilitasi.
Sumber: Kapanlagi.com
Advertisement