Liputan6.com, Seoul - Juri di pengadilan memutuskan mantan pacar mendiang bintang K-Pop Goo Hara, Choi Jong-bum yang berusia 29 tahun, dihukum setahun penjara. Kenapa?
Rupanya, mantan mendiang Goo Hara melakukan pemerasan menggunakan video seks. Hal itu yang mendorong Goo Hara bunuh diri.
Sebelum meninggal dunia pada 24 November 2019, Goo Hara pernah mengatakan kepada media bahwa Choi mengancam akan membocorkan video seks mereka.
Advertisement
Baca Juga
Berlutut
Dalam rekaman video, pengawas memperlihatkan anggota girlband Kara ini sedang berlutut di hadapannya.
"Hubungan seksual adalah privasi yang paling intim. Jadi mengancam untuk membocorkan video akan menimbulkan kehancuran reputasi, dan melukai korban secara permanen," kata pengadilan dalam putusan itu.
Advertisement
Tidak Ada Bukti
"Mengingat korbannya adalah selebriti terkenal, terdakwa jelas menyadari akibatnya akan sangat serius. Namun, dia memperburuk kejahatan dengan mengancam membocorkannya ke media," tambahnya.
Sayangnya pengadilan mengatakan tidak ada cukup bukti bahwa Goo Hara tidak setuju perbuatan itu direkam, seperti dikutip Korea Times.
Terlalu Ringan
Ho-in, saudara Goo Hara, mengatakan perasaannya campur aduk karena hukuman yang diberikan dianggap terlalu ringan.
Advertisement
Tidak Adil
"Saya sedikit lega karena dia menerima hukuman penjara kali ini," katanya.
"Fakta bahwa dia tidak terbukti bersalah atas video yang direkam secara ilegal dan hukuman setahun penjara masih terasa tidak adil," tambahnya.
Terkenal Hingga Jepang
Nama Goo Hara melejit sejak menjadi anggota grup Kara pada 2008 silam. Tak cuma terkenal di kampung halamannya, tapi juga menuai popularitas di Jepang.
Grup tersebut bubar pada 2016 karena Gyuri, Seungyeon, dan Hara memutuskan untuk keluar setelah kontraknya habis. (Antaranews.com)
Advertisement