Reza Artamevia Mulai Jalani Rehabilitasi Hari Ini

Sesuai asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Reza Artamevia menjalani rehabilitasi karena konsumsi sabu-sabu.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 11 Sep 2020, 14:43 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 17:30 WIB
Reza Artamevia
Reza Artamevia (Daniel Kampua/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Reza Artamevia tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, resmi menjalani rehabilitasi mulai hari ini, Kamis (10/9/2020). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan kabar ini.

Yusri Yunus mengatakan, menurut hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Reza Artamevia akan menjalani rehabilitasi.

Sesuai arahan Polda Metro Jaya, Reza Artamevia menjalani rehabilitasi di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri), Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rekomendasi Asesmen

Reza Artamevia
Reza Artamevia ungkap permintaan maaf kepada keluarga dan rekan usai ditangkap terkait kasus narkoba. (Daniel Kampua/Fimela.com)

"Hasil rekomendasi asesmen BNNP untuk direhabilitasi. Sekarang dia sudah berangkat ke Rumah Sakit Rehabilitasi di Pasar Jumat," beri tahu Yusri Yunus, Kamis (10/9/2020).


Penangkapan di Jatinegara

FOTO: Rilis Kasus Narkotika Reza Artamevia
Penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti diketahui Reza Artamevia ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jatinegara, Jumat (4/9/2020). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,78 gram dari tangan pemilik album Keajaiban dan Keabadian.

 


Mengaku Empat Bulan

Reza Artamevia
Reza Artamevia (Daniel Kampua/Fimela.com)

Saat diperiksa polisi, Reza Artamevia mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak empat bulan belakangan. Hasil tes urine menunjukkan, pelantun "Satu Yang Tak Bisa Lepas" dan "Berharap Tak Berpisah" positif metamfetamin yang terkandung dalam sabu-sabu.

 


Penangkapan di Mataram

Reza Artamevia. (Foto: Rio Motret dari Instagram @rezaartameviaofficial)
Reza Artamevia. (Foto: Rio Motret dari Instagram @rezaartameviaofficial)

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung narkoba. Pada 2016, ia tertangkap bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti, saat berada di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kala itu, rekan duet Pas Band di lagu "Getir" dibebaskan dan hanya ditetapkan sebagai saksi dari tersangka Gatot Brajamusti.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya