Bebas Rehabilitasi Narkoba, Roy Kiyoshi Ingin Syuting Lagi

Roy Kiyoshi ingin kembali berkarier seperti dulu.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 06 Okt 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 12:30 WIB
Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi ingin kembali berkarier seperti dulu.(Instagram/@roykiyoshi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba meluluhlantakkan karier keartisan yang dirintis Roy Kiyoshi di industri hiburan. Sejak berurusan dengan hukum karena narkoba, Roy Kiyoshi tak bisa lagi menyapa pemirsa setianya dengan program acara yang kerap ia bawakan.

Konsentrasinya terpecah. Di satu sisi, Roy Kiyoshi harus menjalani pemeriksaan polisi dan berada dalam tahanan. Di sisi lain, ia juga harus menyiapkan diri dihadirkan sebagai tersangka kasus narkoba di persidangan yang digelar di pengadilan.

Kini, setelah menghirup udara kebebasan karena masa rehabilitasi narkobanya berakhir, Roy Kiyoshi berniat untuk kembali memulai aktivitas yang pernah ia jalankan dulu. Kasus narkoba sama sekali tak merenggut semangatnya untuk kembali berkarya.

"Aku minta doanya aja untuk aku fokus ke depan (kembali menata karier)," ucap Roy Kiyoshi saat ditemui di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (6/10/2020).

Kubur Masa Lalu

Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi [foto: instagram/roykiyoshi]

Roy Kiyoshi tak ingin terus menerus meratapi peristiwa hukum yang dialaminya terkait masalah narkoba. Ia menjadikan hal itu sebagai masa lalu yang tak perlu lagi diingat-ingat.

"Aku sudah melupakan masa lalu aku," Roy Kiyoshi mengungkapkan.

Syuting Lagi

Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi. (Instagram/roykiyoshi)

Roy Kiyoshi juga sudah move on dari masalah narkoba yang dialaminya. Ia menata rencana ke depan untuk kembali tampil di depan kamera.

"Iya aku akan kembali ke dunia entertainment lagi," Roy Kiyoshi menjelaskan.

Hukuman Rehabilitasi

[Fimela] Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi (Nurwahyunan/Fimela.com)

Seperti diketahui, Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi di RSKO selama lima bulan. Ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Majelis hakim terhadap Roy Kiyoshi dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2020 lalu.

Perjalanan Kasus

[Fimela] Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi (Nurwahyunan/Fimela.com)

Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring, yakni psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) tujuh butir, alprazolam (camlet) dua butir, dan dua butir alprazolam (zypraz).

Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya