Aa Gatot Brajamusti Meninggal di Tengah Masa Hukuman Pidana

Aa Gatot meninggal dunia karena hipertensi dan diabetes.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 09 Nov 2020, 11:02 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2020, 19:05 WIB
[Bintang] Gatot Brajamusti
Aa Gatot meninggal dunia karena hipertensi dan diabetes. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aa Gatot Brajamusti meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang pada Minggu (8/11/2020) sore. Ia meninggal karena beberapa penyakit.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. Aa Gatot Brajamusti dirujuk dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang ke rumah sakit pada Minggu siang.

"Hari ini Gatot Brajamusti dirujuk sekitar jam 2-an barangkali keluhannya hipertensi sama gula darah tinggi, tapi beliau memang sudah punya riwayat penyakit sebelumnya juga sudah pernah stroke," kata Rika Aprianti, saat dihubungi Liputan6.com.


Masih Menjalani Hukuman

[Bintang] Gatot Brajamusti sidag Vonis Asusila
Aa Gatot di vonis sembilan tahun penjara dalam kasus asusila. Selain pidana, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan. (Adrian Putra/Bintang.com)

Aa Gatot Brajamusti meninggal dunia saat statusnya masih menjadi terpidana dalam beberapa kasus hukum yang menjeratnya. Yaitu, kasus kepemilikan senpi ilegal, kasus tindak asusila, dan narkoba.

"Iya masih menjalani pidana, total pidananya 20 tahun," papar Rika Aprianti.


Kasus Hukum

[Bintang] Gatot Brajamusti sidag Vonis Asusila
Untuk kesekian kalinya Gatot Brajamusti atau lebih dikenal Aa Gatot menjalani sidang. Mantan Ketua Umum PARFI itu kembali menjalani sidang kasus asusila pada Selasa (24/4/2018). (Adrian Putra/Bintang.com)

Untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, Aa Gatot Brajamusti diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara. Kedua, ia divonis hukuman 9 tahun penjara untuk kasus tindak asusila.

Terakhir, Pengadilan Tinggi Mataram menjatuhkan Aa Gatot dengan hukuman 10 tahun penjara kasus kepemilikan sabu. Maka, Mahkamah Agung menggenapkan hukumannya menjadi 20 tahun penjara.


Karya Aa Gatot

Sepanjang hayatnya, Gatot Brajamusti memproduksi dan membintangi sejumlah film. Beberapa judul film yang melibatkannya adalah Bait Surau, Sayap kecil Garuda, juga DPO (Detachement Police Operation)

Ada pula film Tanah... Surga Katanya. Dalam film ini, Gatot Brajamusti menjadi produser bersama Deddy Mizwar dan Bustal Nawawi. Film ini berhasil memenangkan setengah lusin Piala Citra di FFI 2012 untuk Cerita Asli, Tata Artistik, Tata Musik, Pemeran Pendukung Pria, Sutradara, dan Film Terbaik.

aa gatot
aa gatot
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya