Gisel Buka Suara Usai Diperiksa Selama 5 Jam Sebagai Saksi

Gisel diperiksa sebagai saksi kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 17 Nov 2020, 17:31 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 17:00 WIB
[Bintang] Gisella Anastasia
Gisella Anastasia. (Instagram/gisel_la)

Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia atau Gisel telah menjalani pemeriksaan kasus video syur mirip dirinya. Ia diperiksa selama kurang lebih lima jam di Reskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Gisel menjalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Sayangnya, tak banyak yang disampaikan Gisel setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus hukum ini. 

"Kita ikuti aja prosedurnya sebagai warga negara yang baik, datang, kita ikuti aja. Terima kasih," ucap Gisel di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) sore.

Tersangka Baru?

Gisella Anastasia alias Gisel
Gisella Anastasia alias Gisel (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Setelahnya, Gisel berjalan bersama kuasa hukumnya keluar dari kerumunan awak media. Mantan istri Gading Marten ini tak bersedia bicara panjang lebar.

Ke depannya, bukan tidak mungkin polisi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus penyebaran video asusila ini. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dengan inisial PP dan MN yang dianggap menyebarkan video secara masif.

Melakukan Profiling

[Fimela] Gisella Anastasia
“Lah, cakep banget warna-warnanya, jadi refreshing gitu. Buat mata tuh segar. Jadi, kita menghilangkan stres juga,” sambungnya. (Instagram/gisel_la)

"Termasuk kemarin hasil dari beberapa profiling lagi kita menentukan ada satu akun lagi yang memang masif juga melakukan penyebaran video asusila. Apakah kemungkinan ada lagi yang lain, kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan saudari GA," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Selain Gisel, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi lainnya untuk membuat kasus ini terang benderang. Selain saksi pelapor, polsi juga memeriksa saksi ahli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya