Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Kompak Unggah Ini Jelang Pemeriksaan sebagai Tersangka

Unggahan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebelum diperiksa polisi jadi sorotan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 04 Jan 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 11:00 WIB
FOTO: Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (kanan) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Polisi kembali memanggil Gisel untuk pemeriksaan kasus video syur mirip dirinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu Defretes dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (4/1/2021) pagi.

Beberapa jam sebelum pemeriksaan, Gisel mengutip sebuah ayat dari tayangan rohani yang ia saksikan.

"Maka Yesus berkata pula kepada orang banyak. kata-Nya: 'Akulah terang dunia, barangsiapa mengikuti Aku, ia tidak akan berjalan dalam kegelapan, melainkan ia akan mempunyai orang hidup'," begitu kutipan ayatnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pasrah

Gisella Anastasia
[Foto: Instagram Gisella Anastasia]

Tak hanya Gisel, Michael Yukinobu Defretes juga menulis tentang kepasrahan diri. Ia menyerahkan semua kepada Tuhan.

"Aku berserah kepada-Mu," tulisnya pada Senin (4/1/2021) pagi, dalam fotonya yang tengah duduk sambil memegang pasir dengan tersenyum.


Ancaman Hukuman

Michael Yukinobu Defretes
[Foto: Instagram Michael Yukinobu Defretes]

Dalam kasus ini, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman minmal 6 bulan penjara dan maksimal adalah 12 tahun.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.


Penahanan

Sementara terkait penahanan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes akan ditentukan setelah menjalani pemeriksaan. "Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ucap Yusri Yunus lagi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya