Pengacara Beri Ultimatum Tio Pakusadewo Bila Terjerat Kasus Narkoba Lagi

Tio Pakusadewo diingatkan oleh pengacara agar tak lagi terjerat kasus narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 20 Jan 2021, 10:20 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2021, 10:20 WIB
[Bintang] Tio Pakusadewo
"Saya harus menghafal seluruh teks atau skript pidato Bung Karno. Saat take, teks ada di buku Pedoman Untuk Menjalankan Ampera yang kemudian direverensikan ke buku 'Pantja Sila: Cita-Cita & Realita," terang Tyo. (Andy Masela/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Tio Pakusadewo divonis hukuman setahun penjara oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021), terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Tio Pakusadewo dipenjara selama dua tahun.

Sebagai pengacara, Santrawan Paparang mengaku senang dengan vonis tersebut. Sebab pemilik nama lengkap Irwan Susetio Pakusadewo hanya tinggal menjalani dua bulan penjara. Sebelumnya, ia sudah 10 bulan menjalani tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga vonis dijatuhkan.

"Aku bilang jangan lagi (pakai narkoba). Aku sampaikan kalau kau tiga kali terjadi lagi aku enggak mau bantu," kata Santrawan Paparang saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pembelajaran Berarti

[Bintang] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Santrawan berharap, ini menjadi pembelajaran berarti buat Tio Pakusadewo agar tak lagi terjerumus dalam hal yang sama. Apalagi kini usianya tak lagi muda untuk terus mengonsumsi barang haram tersebut.

"Jadi orang udah hijrah kan udah harus insaf, pertobatan itu dari satu kejadian. Tapi syukur kalau hari ini Tio sudah sadar dan ternyata ada hukum yang atur," kata Santrawan.


Penangkapan

[Bintang] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo

Seperti diketahui Tio Pakusadewo ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu.


Dua Kali

Tio Pakusadewo Divonis Rehabilitasi dan Sembilan Bulan Masa Tahanan
Terdakwa Tio Pakusadewo bersiap menjalani sidang putusan kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi atas kepemilikan narkoba. Sebelumnya pada Desember 2017, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya