Liputan6.com, Jakarta Tio Pakusadewo divonis hukuman setahun penjara oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021), terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Tio Pakusadewo dipenjara selama dua tahun.
Sebagai pengacara, Santrawan Paparang mengaku senang dengan vonis tersebut. Sebab pemilik nama lengkap Irwan Susetio Pakusadewo hanya tinggal menjalani dua bulan penjara. Sebelumnya, ia sudah 10 bulan menjalani tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga vonis dijatuhkan.
Advertisement
Baca Juga
"Aku bilang jangan lagi (pakai narkoba). Aku sampaikan kalau kau tiga kali terjadi lagi aku enggak mau bantu," kata Santrawan Paparang saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).
Pembelajaran Berarti
Santrawan berharap, ini menjadi pembelajaran berarti buat Tio Pakusadewo agar tak lagi terjerumus dalam hal yang sama. Apalagi kini usianya tak lagi muda untuk terus mengonsumsi barang haram tersebut.
"Jadi orang udah hijrah kan udah harus insaf, pertobatan itu dari satu kejadian. Tapi syukur kalau hari ini Tio sudah sadar dan ternyata ada hukum yang atur," kata Santrawan.
Advertisement
Penangkapan
Seperti diketahui Tio Pakusadewo ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu.
Dua Kali
Ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi atas kepemilikan narkoba. Sebelumnya pada Desember 2017, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi.
Advertisement