Liputan6.com, Jakarta Jennifer Jill beserta suami dan juga anaknya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Peristiwa itu terjadi di perumahan elit di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (16/2/2021). Namun dalam kasus tersebut, hanya Jennifer Jill yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Ajun Perwira dan Phio hanyalah saksi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, saat pemeriksaan pemilik nama lengkap Jennifer Jill Armand Supit ini mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu miliknya. Sehingga polisi langsung menetapkan ibu tiga anak itu sebagai tersangka meski hasil pemeriksaan tes urinenya negatif.
Advertisement
Baca Juga
"Ya (Jennifer Jill mengakui sabu miliknya). Sementara hasil pemeriksaan kami begitu ya," kata AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Polres Metro Jakarta Barat Kamis (18/2/2021).
Pasal Kepemilikan
Karena pengakuannya itu, Jennifer Jill dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yaitu Pasal 12 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya apa, kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam UU 35 2009, pasal 112," jelasnya.
Advertisement
Pemeriksaan Rambut
Saat ini polisi tengah menyelidiki lebih lanjut kasus narkoba yang menjerat Jennifer Jill. Wanita 50 tahun itu sedang menjalani tes rambut dan darah, untuk mengetahui kadar narkoba dalam tubuhnya.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan spesimen rambut di Puslabfor, Sentul, " kata Ronaldo lagi.
Menunggu Hasil
Untuk proses lebih lanjut, polisi akan menunggu hasil pemeriksaan spesimen Jennifer Jill.
"Jadi berdasarkan nanti pemeriksaan ada pasal-pasalnya yang bisa dikenakan menunggu dari hasil pemeriksaan kami ya, ini baru jalan dua hari ya," tutur Ronaldo.
Advertisement