Liputan6.com, Jakarta Rio Reifan melaporkan mantan istrinya, Henny Mona, dan suami barunya, Sandy Tumiwa, ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021). Laporan tersebut dibuat lantaran Rio Reifan merasa dirugikan oleh Henny Mona, yang menahan beberapa dokumen penting dirinya.
Cara kekeluargaan telah ditempuh pria yang dua kali terjerat kasus narkoba itu. Namun hingga kini kata Rio Reifan masalah tersebut tak menemui titik temu.
Advertisement
Baca Juga
"Terpaksa saya lakukan karena saya tidak ada pilihan lagi. Secara kekeluargaan pun sudah, tapi ternyata memang sulit sekali, dalam arti surat rumah saya masih ditahan sama dia, ijazah saya, paspor saya, yang di mana harusnya kemarin saya ada pendidikan tapi karena ijazah saya ditahan sehingga tidak bisa," ucap Rio Reifan.
Perzinahan
Alamsyah Rambe kuasa hukum Rio Reifan mengungkapkan, laporan dibuat atas dugaan perzinaan. Terlebih keduanya menikah ketika akte nikah perceraian Henny Mona dan juga Rio Reifan belum keluar.
"Untuk pasal yang kita laporkan itu pasal 284 KUHP, sama 279 KUHP yaitu pasal perzinaan," ujar Alamsyah.
Advertisement
Menikah Sebelum Resmi Cerai
Lanjut Alamsyah, bahkan keduanya diduga menikah sebelum Henny resmi bercerai dengan Rio.
"Secara hukum di pengadilan belum inkrah perceraian," jelas Alamsyah."Belum ada ikrar talak," timpal Rio.
Pernikahan
Henny Mona menikah siri dengan Sandy Arifin pada 7 Maret lalu. Pernikahan mereka digelar di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement