Liputan6.com, Jakarta - Reza Artamevia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1. Penyanyi bersuara serak ini dianggap melanggar pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika. Fakta tersebut membuat pelantun lagu "Satu Yang Tak Bisa Lepas" dituntut hukuman penjara.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan membeberkan pelanggaran yang dilakukan ibu dua anak ini terkait penyalahgunaan narkoba.
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap JPU saat membacakan awal tuntutan terhadap Reza Artamevia.
Advertisement
Baca Juga
Â
Â
Â
Â
Â
Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan pada Reza Artamevia dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani kasus ini.Â
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan," kata JPU.
Â
Advertisement
Ajukan Pembelaan
Dengan tuntutan yang sudah dibacakan itu, kuasa hukum Reza Artamevia akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan mendatang yang digelar pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang.Â
Â
Penangkapan
Sebagai pengingat, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. (Kapanlagi)
Advertisement