Liputan6.com, Jakarta Musisi Anji saat ini tengah tersandung masalah terkait narkoba. Anji diamankan pada Jumat, 11 Juni 2021, di studio rekaman miliknya di kawasan Cibubur.
Anji telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Rabu (16/6/2021), pihak Polres Jakarta Barat kemudian menggelar konferensi pers terkait penangkapan Anji.
Dalam kesempatan itu, diketahui bahwa musisi pemilik nama lengkap Erdian Aji prihartanto itu mendapatkan barang haram tersebut dari dalam negeri. Kapolres Jakarta Barat, Kombespol Ady Wibowo, mengatakan bahwa Anji membeli ganja lewat sebuah situs di luar negeri.
Advertisement
Baca Juga
Â
Situs Luar Negeri
"Dari penangkapan tersebut, kita mengambil keterangan, menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada dari luar yaitu website megamarijuanastore.com. Diduga dari wilayah Amerika serikat," ungkapnya.
Â
Advertisement
Milik Orang Lain
Dalam melakukan transaksi tersebut, Anji menggunakan akun atau ID bukan miliknya melainkan milik rekannya. Saat ini, pemilik ID tersebut tengah dalam pengejaran.Â
"Di mana untuk mengakses situs tersebut harus memiliki ID. ID tersebut didapat dari seseorang yang sekarang sedang DPO, dia yang memiliki ID. Yang bersangkutan tinggal memilih jenisnya, nanti saudara BRO (inisial) yang melakukan pemesanan dan diserahkan ke yang bersangkutan," sambungnya.
Â
Pendalaman
Terkait situs jual beli ganja tersebut, pihaknya saat ini bersama dengan tim Siber Polri tengah melakukan pendalaman.
"Sedang kita dalami, kalau di Indonesia kan bukan legal, situs ini kita duga ini bukan dari Indonesia tapi dari luar, mungkin dari Amerika Serikat," tutupnya.
Advertisement