Jeff Smith Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Langsung Didakwa 2 Pasal Sekaligus

Jeff Smith jalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 28 Jul 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 18:00 WIB
Jeff Smith Jadi Tersangka Narkoba
Jeff Smith jalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Liputan6.com, Jakarta - Pada 24 Juli 2021 lalu, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jeff Smith telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dan pada Rabu (28/7/2021), pemilik nama lengkap Mark Jeffrey Smith, memasuki babak baru. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelum bintang Titisan Setan 2 menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, lebih dulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2 Pasal

Jeff Smith Jadi Tersangka Narkoba
Petugas membawa pesinetron Jeff Smith untuk dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Diketahui, berdasarkan hasil tes urine, Jeff Smith dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

JPU pada sidang perdana Jeff Smith langsung membacakan dakwaan. Isi dakwaan tersebut menyatakan bahwa ada dua pasal yang memberatkan Jeff Smith. Pertama Jeff didakwa dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang," ujar JPU.

 


Konsumsi Narkoba

Jeff Smith Jadi Tersangka Narkoba
Pesinetron Jeff Smith dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa pada 15 April 2021 dengan barang bukti satu plastik klip berisi ganja 0,52 gram di dalam mobilnya. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba jenis ganda, itu terlihat dari hasil urine.

"Berdasarkan Surat Keterangan Nomor SKN/019/VI/2021/RES JB pada saat penangkapan dan dilakukan tes urine ditemukan adanya tanda-tanda mengonsumsi zat narkotika Tetrahydrocannabinol (THC)," lanjutnya.

 


Ditangkap

Diketahui Jeff Smith diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 15 April 2021 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tak sendiri, Jeff Smith ditangkap bersama temannya berinisial D di dalam mobil.

Dalam peanngkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dari tangan Jeff Smith. Saat menjalani pemeriksaan test urine hasilnya juga menyatakan dirinya positif ganja.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya