Liputan6.com, Jakarta - Jeff Smith kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/8/2021). Sidang bintang Titisan Setan 2 beragendakan tuntutan.
Namun, sidang pemilik nama lengkap Mark Jeffrey Smith harus menerima penundaan sidang.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap mendadak hadirkan saksi ahli seorang dokter dari BNN (Badan Narkotika Nasional).
Tak Keberatan
Walau sempat menanyakan kehadiran saksi tersebut, pihak Jeff Smith tak merasa keberatan.
"Enggak masalah juga karena memang dia selaku konselor atau asesor dari BNN yang mengassessment maka kita hargai saja," ungkap Aldi Surya Kusumah, sebagai kuasa hukum Jeff Smith, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/8/2021).
Advertisement
Berharap Cepat Selesai
Ibunda Jeff Smith, juga mengaku tak kecewa atas penundaan sidang perkara sang buah hati. Ia hanya berharap kasus Jeff bisa segera berakhir.
"Ikutin prosedur aja sih. Berharap sih cepat selesai, itu saja. Biar cepat beres, dan biar Jeff Smith bisa cepat pulang," ungkap Areistiani.
Pasal Berlapis
Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Jeff Smith dengan pasal berlapis yakni pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba jenis ganda, itu terlihat dari hasil urine.
"Berdasarkan Surat Keterangan Nomor SKN/019/VI/2021/RES JB pada saat penangkapan dan dilakukan tes urine ditemukan adanya tanda-tanda mengonsumsi zat narkotika Tetrahydrocannabinol (THC)," ujar JPU.
Advertisement
Kasus
Diketahui Jeff Smith diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 15 April 2021 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tak sendiri, Jeff Smith ditangkap bersama temannya berinisial D di dalam mobil.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dari tangan Jeff Smith. Saat menjalani pemeriksaan test urine hasilnya juga menyatakan dirinya positif ganja.