Jeff Smith Belum Direhabilitasi tapi Rawat Jalan dan Masih di Rutan, Ini Alasannya

Jeff Smith belum juga direhabilitasi meski direkomendasi BNNP

oleh Sapto Purnomo diperbarui 29 Jul 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2021, 07:00 WIB
Dikabarkan Akan Nikahi Prilly Latuconsina, Ini 7 Potret Tampan Jeff Smith
Jeff Smith (Sumber: Instagram/mr.jeffsmith)

Liputan6.com, Jakarta Jeff Smith sempat mengajukan asesment ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Setelah menjalani pemeriksaan, hasilnya pemilik nama lengkap Mark Jeffery Smith direkomendasi menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Apalagi dalam kasus ini, kekasih Aisyah Aqilah adalah korban penyalahgunaan narkoba yang seharusnya mendapatkan perawatan di pusat rehabilitasi. Ditambah, barang bukti yang ditemukan tidaklah banyak.

"Karena kalau kita mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 bahwa penyalahgunaan itu wajib direhabilitasi dan tadi melihat fakta persidangan bahwa barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram," kata kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu(28/7/2021)

Rawat Jalan

Jeff Smith Jadi Tersangka Narkoba
Petugas membawa pesinetron Jeff Smith untuk dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Diketahui, berdasarkan hasil tes urine, Jeff Smith dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Namun hingga kini, kekasih Aisyah Aqilah belum menjalani rehabilitasi. Aldi Surya Kusumah kuasa hukum Jeff Smith mengatakan bahwa kliennya hanya menjalani rawat jalan dan tetap berada di Rutan Polda Metro Jakarta Barat.

"Karena kalau pasal 127 itu substansi pasal tunggal itu bisa langsung direhab di sana. Karena di sini ada menguasai barang, ada pasal 111. Maka perlu ada penahanan. Jadi tetap rehabilitasi itu bentuk ya pemidanaan rehabilitasi. Tapi nanti kita lihatlah hasilnya yang terbaik seperti apa," kata Aldi.

Penangkapan

Jeff Smith Jadi Tersangka Narkoba
Pesinetron Jeff Smith saat akan dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Jeff Smith dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Diketahui Jeff Smith diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 15 April 2021 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tak sendiri, Jeff Smith ditangkap bersama temannya berinisial D di dalam mobil.

Positif Ganja

Jeff Smith Jadi Tersangka Narkoba
Pesinetron Jeff Smith dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa pada 15 April 2021 dengan barang bukti satu plastik klip berisi ganja 0,52 gram di dalam mobilnya. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Dalam peanngkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dari tangan Jeff Smith. Saat menjalani pemeriksaan test urine hasilnya juga menyatakan dirinya positif ganja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya