Kartika Putri Enggan Mengomentari Kasus Penangkapan dr Richard Lee

Kartika Putri bereaksi setelah namanya banyak disebut oleh warganet dalam kasus dr Richard Lee.

oleh Aditia Saputra diperbarui 13 Agu 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2021, 18:00 WIB
Kartika Putri dan Dokter Richard Lee
Kartika Putri dan Dokter Richard Lee. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Kartika Putri disebut-sebut dalam kasus penangkapan dr. Richard Lee. Namanya dituding warganet sebagai penyebab dr. Richard Lee dijemput secara paksa oleh kepolisian. Keduanya memang diketahui sempat berseteru. 

Bahkan, istri Habib Usman itu sampai masuk trending topic Twitter sejak Kamis (12/8/2021) malam. Kartika Putri akhirnya buka suara melalui Instagram. Dirinya menyebut bahwa penangkapan dokter Richard Lee tak ada hubungannya sama sekali dengan dirinya.

"Yuk simak yang jelas fakta dan kebenarannya," tulis Kartika Putri di Instagram Story @kartikaputriworld disertai unggahan video pihak kepolisian dalam konferensi pers. 

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Enggan

Kartika Putri. (Foto: Instagram @kartikaputriworld)
Kartika Putri. (Foto: Instagram @kartikaputriworld)

Kartika Putri juga enggan menanggapi lebih jauh mengenai kasus penangkapan dr Richard Lee. 

"Enggak boleh main hate speech aja ah, dosa dan ga baik (malu sendiri nantinya)," imbuhnya.

 

Klarifikasi

Kartika Putri. (Foto: Instagram @kartikaputriworld)
Kartika Putri. (Foto: Instagram @kartikaputriworld)

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penangkapan Richard Lee bukanlah tekait perseteruannya dengan Kartika Putri, melainkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena mengakses akun Instagram pribadi secara ilegal.

Hapus Barang Bukti

Penyidik juga menemukan beberapa barang bukti yang sudah disita ternyata dihapus oleh Richard Lee. Karenanya, Richard Lee saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti. Karena hal ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. 

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, memastikan kliennya tidak ditahan karena sikap kooperatif yang ditunjukkannya.

"Klien saya kooperatif, dijemput kooperatif, video beredar kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ," ujar Razman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya