Liputan6.com, Jakarta - Nafa Urbach tengah kesal. Lantaran, mantan istri Zack Lee dihubungi oleh pihak pinjaman online alias pinjol.
Tak hanya sekali, ibu dari Mikhaela Lee Jowono ini berulang kali menerima telepon dari nomor yang tak dikenalnya.
Advertisement
Baca Juga
"Ini kenapa tiba2 banyak bgt pinjol pd nagih hutang orng yg gak kukenal yah ??? Kalian ngalamin ini jg gak sihh No hp jd disalah gunakan ma orng2 gak jelas Ada yg ngalamin gak ???" tulis pemilik nama lengkap Nafa Indria Urbach, di Instagram Stories, Senin (6/9/2021).
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Seram
Seorang warganet mencoba menjelaskan alasan pinjol menghubunginya. "Itu no KK Nada brarti di simpan di kontak yg hutang kan ketauan Ama pinjol data nyakak."
Mengetahui hal tersebut, Nafa pun mengaku ngeri. "Waduuh seremm bgt sih , masalahnya kan kt banyak grup yah , mana kt tau siapa yg pakai nomor kt buat disalahgunakan , dan ini sangat amat mengganggu bgt , udh gtu ada yg ancem2 seremm bgt sih ini gmna yah musti diapain yah , dilaporin aja kalia yah ini bisa puluhan nomor soalnya," lanjutnya.
Â
Advertisement
Tak Kenal
Wanita kelahiran Magelang, 15 Juni 1980 ini mengaku tak kenal dengan orang yang melakukan transaksi dengan jasa pinjol tersebut.
"Iya kan , aku tanya dong nama peminjam siapa , siapa tau kenal kan dan maybe emang ada sodara yg butuh bantuan , aku mintain dong KTP , no rekening foto dan gak ada satupun yg aku kenal , dan udh dijelasin dong gak kenal eeh dia tetep kekeh trus bis itu marah2 , laah gw gak kenal itu siapa yg dia sebut dan yg pake nomor aku buat disalahgunakan jg aku gak bisa track coz byk bgt aku grup di wa," bebernya.
Â
Beri Ancaman
Kesal dengan para penelpon tak jelas, Nafa Urbach akhirnya memberikan ancaman.
"Nih yah buat para pinjol2 yg chat dan wa saya dengan puluhan nomer yg berbeda dan data orng yg berbeda2 klo kalian gak brenti saya akan laporkan kalian semua dan saya akan data no kalian semua , krn kalian sudah meresahkan warga!!!!!!!!!" sambungnya.
Â
Advertisement
Tunjukkan Undang-Undang
Tak sampai situ, ibu satu anak juga menganggap bahwa yang dilakukan jasa pinjol sudah melanggar hukum secara serius. Ia pun menunjukkan pasal yang mengaturnya.
"Mereka bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:
"Setiap orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."," imbuhnya.