Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

Majelis Hakim menyatakan Anji bersalah dan memberikan hukuman rehabilitasi.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 11 Okt 2021, 16:16 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 16:15 WIB
[Bintang] Anji
Mengambil keputusan untuk bersolo karier ternyata Anji berhasil membuktikan kesuksesannya. Setelah lagu bertajuk Dia yang telah menerima berbagai penghargaan, kini Anji kembali melahirkan single terbarunya. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba jenis ganja yang dihadapi Anji telah sampai pada babak putusan. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (11/10/2021).

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Anji bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," tutur Majelis Hakim di ruang sidang.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Vonis

Kasus Narkoba Anji
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Atas perbuatannya, eks vokalis Drive ini diganjar dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu lima bulan.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," kata hakim.

Kasus

6 Potret Anji Pakai Baju Tahanan, Terancam Maksimal Hukuman 12 Tahun Penjara
Anji ungkap permintaan maaf ke publik hingga terancam maksimal 12 tahun penjara. (Sumber: KapanLagi)

Seperti diketahui Anji diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Setelah menjalani pemeriksaan tes urine, Anji dinyatakan positif ganja.

Dari penangkapannya tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di Cibubur dan Bandung dengan dengan total berat sekitar 30 gram. Selain itu. petugas turut menyita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya