Liputan6.com, Jakarta - Anji, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dituntut hukuman lima bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10//2021).
Terkait tuntutan tersebut, pelantun "Dia" yang selama persidangan tidak menggunakan jasa pengacara langsung mengajukan pleidoi atau nota pembelaan secara lisan. Ia meminta keringanan atas tuntutan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," ucap pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto di persidangan.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menyesali
Anji juga menyesali segala perbuatannya, karena telah mengonsumsi serta menyimpan narkotika jenis ganja. Ia pun berjanji takkan mengulangi perbuatannya yang telah melanggar hukum.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," kata Anji.
Advertisement
Terima kasih
Ucapan terima kasih tak lupa diucapkan oleh Anji, agar pihak pengadilan bisa menerima pembelaannya.
"Terima kasih, sekali lagi saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Terima kasih," tutup Anji.
Penangkapan
Seperti diketahui Anji diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Setelah menjalani pemeriksaan tes urine, Anji dinyatakan positif ganja.
Dari penangkapannya tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di Cibubur dan Bandung dengan dengan total berat sekitar 30 gram. Selain itu. petugas turut menyita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Advertisement