Liputan6.com, Jakarta - Musikus Anji akhirnya bebas setelah menjalani rehabilitasi selama empat bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Kabar bebasnya Enji dibenarkan oleh sang Manajer, Erie.
Dan pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto sudah boleh pulang ke rumah perhari ini, Kamis (21/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
"Sudah (bebas). Bebasnya tadi," ujar Erie , saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dijemput Istri
Saat bebas Anji dijemput oleh istri tercinta, Wina Natalia. Keduanya langsung melepas rindu dan segera pulang ke rumah.
“Iya (dijemput Mba Wina),” tambah Erie lagi.
Advertisement
Penangkapan
Diketahui Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan total berat 30 gram.
Vonis
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Anji dengan hukuman empat bulan rehabilitasi pada 11 Oktober 2021, dipotong masa tahanan selama menjalani rehabilitasi.
Advertisement