Anji Akhirnya Bebas Setelah 4 Bulan Menjalani Hukuman

Setelah menjalani hukuman empat bulan rehabilitasi, Anji akhirnya bebas.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 21 Okt 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 20:30 WIB
Anji. (Foto: Instagram @duniamanji)
Setelah menjalani hukuman empat bulan rehabilitasi, Anji akhirnya bebas. (Foto: Instagram @duniamanji)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Anji akhirnya bebas setelah menjalani rehabilitasi selama empat bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Kabar bebasnya Enji dibenarkan oleh sang Manajer, Erie.

Dan pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto sudah boleh pulang ke rumah perhari ini, Kamis (21/10/2021).

"Sudah (bebas). Bebasnya tadi," ujar Erie , saat dihubungi melalui sambungan telepon.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dijemput Istri

6 Potret Anji Pakai Baju Tahanan, Terancam Maksimal Hukuman 12 Tahun Penjara
Anji ungkap permintaan maaf ke publik hingga terancam maksimal 12 tahun penjara. (Sumber: KapanLagi)

Saat bebas Anji dijemput oleh istri tercinta, Wina Natalia. Keduanya langsung melepas rindu dan segera pulang ke rumah.

“Iya (dijemput Mba Wina),” tambah Erie lagi.


Penangkapan

[Bintang] Anji
Mengambil keputusan untuk bersolo karier ternyata Anji berhasil membuktikan kesuksesannya. Setelah lagu bertajuk Dia yang telah menerima berbagai penghargaan, kini Anji kembali melahirkan single terbarunya. (Adrian Putra/Bintang.com)

Diketahui Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan total berat 30 gram.


Vonis

Kasus Narkoba Anji
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Anji dengan hukuman empat bulan rehabilitasi pada 11 Oktober 2021, dipotong masa tahanan selama menjalani rehabilitasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya