Naufal Samudra Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Polisi kembali menangkap Naufal Samudra atas kasus penyalahgunaan narkoba

oleh Sapto Purnomo diperbarui 07 Jan 2022, 19:53 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 19:53 WIB
Naufal Samudra. (Foto: Instagram @itsnaufalsamudra)
Naufal Samudra. (Foto: Instagram @itsnaufalsamudra)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan selebritis Naufal Samudra atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan seleberitis pertama yang ditangkap atas kasus narkoba di tahun 2022. 

Kabar penangkapan kekasih Dinda Kirana  dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan.

"Benar Naufal Samudra sekarang diamankan di Polda Metro Jaya terkait narkoba," kata Zulpan melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemeriksaan

Naufal Samudra Diamankan Karena Kasus Narkoba, Ini 3 Fakta Penangkapannya
Naufal Samudra Diamankan Karena Kasus Narkoba. (Instagram.com/itsnaufalsamudra)

Kendati demikian, Zulpan belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait pernangkapan Naufal Samudra. Yang pasti saat ini pihaknya masih memeriksa secara intensif aktor 22 tahun itu.

"Sekarang masih diperiksa," ucap Zulpan.

Dinda Kirana

Dikabarkan Dekat, Ini 6 Potret Kebersamaan Naufal Samudra dan Dinda Kirana
Potret Kebersamaan Naufal Samudra dan Dinda Kirana. (Sumber: Instagram.com/itsnaufalsamudra)

Kabarnya Dinda Kirana ikut diamankan bersama Naufal Samudra. Saat ditanya hal tersebut, Zulpan membantahnya.

"Dinda Kirana tidak ikut diamankan. Itu dulu aja ya," kata Zulpan.

Kasus Sebelumnya

Polisi tangkap artis Naufal Samudra Weichert terkait kasus penggunaan Narkoba. (Istimewa)
Polisi tangkap artis Naufal Samudra Weichert terkait kasus penggunaan Narkoba. (Istimewa)

Ini merupakan kali kedua Nufal Samudra diamankan polisi atas kasus penyalahan narkoba. Penangkapan pertama terjadi pada 13 April 2020 dengan barang bukti ganja sintetis dalam bentuk likuid.

Atas perbuatannya itu Naufal Samudra divonis menjalani rehabilitasi selama 10 bulan. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 Agustus 2020

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya