Liputan6.com, Jakarta Shandy Aulia penuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Laura Apriliya. Tak sendiri, Shandy Aulia datang ditemani oleh kuasa hukumnya Sandy Arifin.
Selama tiga jam menjalani pemeriksaan, istri David Herbowo dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.
Advertisement
Baca Juga
"Shandy Aulia menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum. Klien kami tadi menjawab 17 pertanyaan," ujar Sandy Arifin usai pemeriksaan.
Â
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Materi Pemeriksaan
Soal materi pemeriksaan yang dijalani Shandy Aulia, Shandy Arifin tidak bisa menjelaskannya secara terperinci. Sebab hal ini merupakan hal yang tidak bisa diungkapkan di publik.
"Itu rahasia ya. Karena itu kan Berita Acara Pemeriksaan tidak boleh disampaikan di media," kata Sandy Arifin.
Advertisement
Kooperatif
Shandy Aulia mengaku siap menghadapi proses hukum ini secara kooperatif. Sandy Arifin mengatakan, kliennya siap hadir bila dipanggil lagi oleh penyidik.
"Intinya klien kami siap hadir bila dapat panggilan. Sebagai warga negara yang baik, kami akan terus mengikuti proses hukum ini. Di mana panggilan ini, panggilan berikutnya kami akan hadir," kata Sandy ARifin.
Permasalahan
Perseteruan berawal saat putri Shandy Aulia, Claire Herbowo disebut kurang gizi oleh Laura Aprilya. Tak hanya itu pola asuh Shandy Aulia juga dikomentari oleh wanita yang berprofesi sebagai perawat.Â
Merasa putrinya dihina, Shandy melontarkan kekesalannya kapada Laura Aprilya melalui akun media sosialnya yang menuliskan seharusnya orang yang berpendidikan, bisa berperilaku baik dan bisa dicontoh masyarakat luas.
Sebelumnya Shandy Aulia terlebih dahulu berniat melaporkan Laura Apriliya, namun dibatalkan setelah yang bersangkutan meminta maaf.Â
Namun tiba-tiba Shandy Aulia dilaporkan oleh Laura Aprilya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dalam nomor perkara LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Â
Advertisement