Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengetok palu tanda pasangan selebritas Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka resmi cerai. Namun, drama rumah tangga keduanya belum usai.
Jonathan Frizzy alias Ijonk tak tinggal diam mengetahui Majelis Hakim memberikan hak asuh anak kepada sang mantan istri. Bintang sinetron Cinta Yang Hilang tak tinggal diam.
Advertisement
Baca Juga
Kepada awak media, Jonathan Frizzy memperkenalkan kuasa hukumnya yang baru. Senin (7/3/2022), ia mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam rangka banding.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengacara yang Baru
“Hari ini ada pengacaraku yang baru, buat maju ke depan lagi. Kita hari ini mau banding dan sudah ada (materinya). Banding kan hak aku, kemarin dikasih sama hakim, ya banding saja,” katanya.
Melansir dari video interviu di kanal YouTube Cumicumi, pada hari yang sama, pihak Jonathan Frizzy mengklaim mengajukan banding sejak 25 Februari 2022. Sang aktor kini menindaklanjuti.
Advertisement
Batas Waktu Banding
“Hari ini kami memastikan kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kapan batas waktu kami untuk mengajukan memori banding,” kata pengacara Jonathan Frizzy, Dody Haryanto.
Pihak Jonathan Frizzy diberi waktu selama 14 hari sejak pengajuan permohonan akta banding itu. Kini saatnya bintang film Pocong Setan Jompo mengajukjan memori banding ke muka hakim.
Memori Banding
“Memori banding adalah semua apa yang menjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan hati klien saya. Ijonk dalam hal ini, dia dapat mengemukakan dalam memori itu. Memori itu adalah hak dari klien dalam hal ini adalah dahulu tergugat, sekarang jadi pembanding,” ia memaparkan.
Terkait alasan mengajukan banding, Jonathan Frizzy dan pengacara sepakat tidak membeberkan dengan detail. Ada hal-hal yang tidak bisa diungkapkan karena menyangkut masalah substansial perkara.
Advertisement
Ada Ketidakadilan
“Tapi yang terpenting adalah bahwa Pak Ijonk ini mengajukan banding dengan catatan merasa ada ketidakadilan. Nah kalau merasa ketidakadilan kan semuanya bisa saja dari titik koma pun kalau enggak adil dibandingkan,” Dody Haryanto mengulas.
“Justru itulah, bukan masalah sepele yang dibanding, dia minta suatu keadilan ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta untuk lebih cermat mempertimbangkan atas permohonan banding klien saya,” ia mengakhiri.