Liputan6.com, Jakarta - Mawar AFI tidak dapat menghadiri panggilan Polres Depok terkait laporan dari pengacara mantan suaminya. Sebelumnya Mawar AFI bakal menjalani pemeriksaan terkait pasal Pencemaran nama baik.
Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Mawar AFI pun akhirnya memberikan penjelasan terkait pemanggilan Polres Depok. Dia mengatakan bahwa kliennya memohon untuk dilakukan pengunduran terhadap panggilan tersebut.
"Mawar sudah mendapatkan surat panggilan dari Polres Depok untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait UU Informasi Transaksi Elektronik," ujar Zakir Rasyidin saat ditemui dikediamannya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Tadi kami sudah menyampaikan ke Polres Depok untuk meminta penundaan pemeriksaan, karena Mawar saat ini belum siap untuk diperiksa," lanjutnya.
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Operasi
Ternyata Mawar AFI belum siap diperiksa lantaran baru saja menjalani operasi. Kuasa hukumnya menyebut kondisinya belum memungkinkan untuk memberikan keterangan.
"Karena dia dalam proses pemulihan, karena dia baru saja dioperasi, memang keadaannya belum bisa untuk memberikan keterangan. Karena itu, tadi kami sudah meminta waktu kepada penyidik Polres Depok agar kiranya pemeriksaan itu bisa dimundurkan sampai dengan Mawar pulih dari operasinya," ujarnya.
Advertisement
Belum Ada Komunikasi
Zakir Rasyidin menegaskan sampai saat ini Mawar AFI dan tim pengacara Steno Ricardo belum ada komunikasi dan ia berharap polisi bisa menjadi fasilitator untuk hal ini. Selain itu Zakir Rasyidin juga menyampaikan bahwa Mawar AFI siap dengan risiko yang dihadapi.
Kecewa
Mawar AFI meluapkan rasa kecewanya di media sosial hingga menyinggung tim pengacara Steno Ricardo. Karena merasa nama baik dicemarkan, tim pengacara Steno Ricardo melaporkan Mawar AFI ke Polres Depok.
"Kalau misalnya klien kami benar dianggap bersalah, ya harus tunduk pada proses hukum itu, dia harus meminta maaf. Tapi, kalau misalnya memang kesalahan yang dia tidak lakukan, maka tentu proses hukumnya akan melihat itu sebagai suatu keadaan yang memang tidak bisa dipaksakan untuk dilanjutkan," pungkasnya.
Advertisement