Liputan6.com, Jakarta Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka atas kasus penganiayaan Justin Frederik yang merupakan adik dari Verlita Evelyn.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkapkan hasil penyidikan bahwasanya tersangka Faisal Marasebesy menggunakan plat mobil B 1146 RFH tidak sesuai dengan kendaraan yang terdaftar di kepolisian alias bodong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, saat kejadian yang terekam video dan viral di media sosial tersangka menggunakan mobil Nissan. Ternyat plat RFH tersebut diperuntukan untuk mobil lain.
Advertisement
Baca Juga
"Kita dalami terkait kendaraan Nissan B 1146 RFH ke Ditlantas, di mana kita dapat data bahwa nopol tersebut bukan kendaraan Nissan, karena berdasarkan data nopol tersebut digunakan kendaraan sedan," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di kutip dari kanal YouTube MOP, Senin (6/6/2022).
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Disita Polisi
Kini mobil Nissan berwarna abu-abu tersebut telah diamankan polisi sebagai barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga kini pemilik kendaraan belum bisa menunjukan surat-surat kendaraannya kepada polisi.
"Kelengkapan kendaraan Nissan warna abu ini sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan ke penyidik, kita masih menunggu. Nanti kita dalami lagi apakah kendaraan ada bukti kepemilikan yang sah," jelas Zulpan.
Advertisement
Motif
Polisi juga akan mendalami motif tersangka menggunakan plat mobil tersebut. Diketahui kepemilikan plat kendaraan RFH telah diatur oleh undang-undang dan biasanya digunakan oleh pejabat negara.
"Motifnya masih kita dalami," kata ZulpanÂ
Kronologi
Diketahui Justin Frederick menjadi korban pemukulan di Tol Dalam Kota, Jakarta. Pemukulan terjadi sekitar pukul 12.40 WIB ini, Sabtu kemarin dipicu masalah serempetan. Kejadian bermula saat korban melintas dari arah Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, kendaraan dengan pelat nomor B 11** RFH serobot laju kendaraan pelapor dari arah kiri.
"Si (pengemudi) RF ini kan mengambil dari sebelah kiri dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," kata dia kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).
Zulpan mengatakan pengemudi pelat RFH mendatangi kendaraan pelapor. Kala itu, pelapor turut keluar dari dalam mobil. Sehingga, terjadi pemukulan. "Saat turun si anak ini, terus yang (pengemudi pelat) RF ini turun, kemudian terjadi pemukulan seperti itu," ucap dia.
Advertisement